UPTD. LABORATORIUM MELAKSANAKAN PENILAIAN ASESMEN AWAL

UPTD. LABORATORIUM MELAKSANAKAN PENILAIAN ASESMEN AWAL

Saat ini, UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Samosir telah melaksanakan Penilaian Akreditasi (Asesmen Awal & Registrasi Laboratorium Lingkungan) oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 19 Maret – 21 Maret 2024 dan secara umum UPTD Laboratorium Lingkungan telah melaksanakan ketentuan dalam ISO/IEC 17025:2017. Namun, ada beberapa temuan ketidaksesuaian yang harus dipenuhi oleh UPTD. Laboratorium Lingkungan. Untuk segera mendapatkan Sertifikat Akreditasi dan Registrasi Laboratorium Lingkungan (terdaftar pada KAN dan KLHK) maka UPTD. Laboratorium Lingkungan harus memenuhi temuan ketidaksesuaian tersebut. Sesuai dengan KAN U-01, dengan persyaratan khusus untuk laboratorium pengujian adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menetapkan dan menerapkan sistem manajemen yang memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025:2017, serta memiliki bukti penerapan ISO/IEC 17025:2017 dalam bentuk dokumen dan rekaman yang dipersyaratkan dalam ISO/IEC 17025:2017;
  3. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi kerjasama akreditasi internasional dan/atau regional yang relevan dengan akreditasi laboratorium pengujian;
  4. Memenuhi seluruh kebijakan, kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh KAN untuk akreditasi laboratorium pengujian;
  5. Memiliki bukti penerapan sistem manajemen laboratorium.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow