Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Fungsi UPTD. Laboratorium Lingkungan

UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan melaporkan tugas-tugas mengenai laboratorium lingkungan, fasilitas, pelayanan, pengujian parameter kualitas lingkungan, sesuai ketentuan dan standar yang berlaku untuk menghasilkan data kualitas lingkungan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai uraian tugas:

  1. Merencanakan program kegiatan di bidang laboratorium sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Program Kerja Dinas Lingkungan Hidup sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun standar operasional prosedur laboratorium dan standar pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan yang berlaku di bidang Laboratorium Lingkungan untuk
    penyelenggaraan Laboratorium Lingkungan;
  3. Menyusun dan penyempurnaan standar peralatan teknik, fasilitasi dan pelayanan pelanggan, penentuan pengujian parameter kualitas lingkungan, pengembangan, pengendalian, pengawasan keselamatan kerja dan penggunaan laboratorium lingkungan sesuai peraturan yang berlaku untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja;
  4. Melaksanakan ketentuan penggunaan jasa laboratorium lingkungan dan standar pengawasan, keselamatan dan mutu Laboratorium Lingkungan sesuai PERDA, SNI/ISO 17025 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan pelayanan pengujian terhadap pelanggan;
  5. Melaksanakan ketentuan kaji ulang sistem manajemen mutu laboratorium lingkungan berdasarkan SNI/ISO 17025 untuk kelancaran tugas manajemen mutu laboratorium;
  6. Melaksanakan pengembangan pengujian Kualitas Lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghasilkan inovasi prosedur kerja sehingga memudahkan dalam pengujian parameter lingkungan;
  7. Melaksanakan pengujian parameter kualitas lingkungan meliputi sumber-sumber air baku, air danau/sungai, air permukaan, air limbah, udara dan tanah berdasarkan standar operasional prosedur yang berlaku untuk menghasilkan data kualitas lingkungan di tingkat kabupaten;
  8. Melaksanakan peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang Laboratorium Lingkungan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkompeten;
  9. Melaksanakan pengembangan peralatan Laboratorium Lingkungan, sesuai standar yang ditetapkan untuk menghasilkan peralatan pengujian parameter kualitas lingkungan yang terkalibrasi;
  10. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  11. Melaporkan dan mempertanggungjawapkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas melalui sekretaris Dinas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan