Mekanisme Pengaduan

Tahapan Mekanisme Pengaduan

  1. Pengajuan pengaduan oleh pelanggan berkaitan dengan laporan hasil  pengujian dapat dilakukan secara lisan dan/atau tulisan ditujukan ke UPTD. Laboratorium Lingkungan; 
  2. Berdasarkan pengaduan pelanggan tersebut, Bagian Administrasi UPTD. Laboratorium Lingkungan melakukan verifikasi secara administrasi. Apabila materi pengaduan bersifat teknis, maka Bagian Teknis UPTD. Laboratorium Lingkunganmenindaklanjuti sesegera mungkin.
  3. Apabila ternyata tidak ditemukan adanya bukti-bukti terhadap  pengaduan tersebut, maka Bagian Teknis UPTD. Laboratorium Lingkungan akan menjelaskan kepada pelanggan dengan tetap menjaga hubungan baik disertakan bukti-bukti yang ada bahwa pengaduan tersebut tidak benar adanya.
  4. Dalam hal terjadi silang pendapat yang tidak terselesaikan, pelanggan  dengan laboratorium dapat mengundang seorang ahli yang independen untuk diminta pendapatnya atas permasalahan yang timbul atau ke laboratorium rujukan untuk pengujian arsip contoh uji, apabila diperlukan;
  5. Apabila ternyata pengaduan tersebut benar adanya, maka Bagian Teknis UPTD. Laboratorium Lingkungan melakukan tindakan perbaikan berdasarkan persyaratan yang ada dan/atau  sistem manajemen mutu laboratorium sampai didapat kesepakatan serta kepuasan pelanggan.